3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Belum Dibayar
JAKARTA, Framing NewsTV – Kasus penipuan berkedok seleksi CPNS yang menyeret nama penyanyi senior Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali menjadi sorotan. Tiga rumah milik Nia terancam disita setelah kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban hingga kini belum direalisasikan.
Ancaman penyitaan mencuat usai agenda aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Dalam agenda tersebut, para termohon eksekusi tidak hadir meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
Aanmaning Dipimpin Ketua PN Jaksel
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan panggilan teguran resmi kepada para termohon eksekusi.
“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” ujar Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar. Menurut Odie, ketua pengadilan memeriksa secara detail seluruh dokumen yang diajukan pihak korban, termasuk surat kuasa dari 179 orang korban.
“Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang,” jelasnya.
Perkara Berjalan Lebih dari 4 Tahun
Dalam persidangan, majelis juga menanyakan lamanya perkara bergulir. Odie menyebut kasus ini telah berjalan lebih dari 4 tahun.
“Ditanya, ‘Ini perkara sudah berapa lama?’ Kami bilang sudah 4 tahun lebih. Kemudian ditanya lagi apakah termohonnya sudah lepas dari penjara. Kami sampaikan sudah keluar tahun lalu,” ungkap Odie.
Sebagai informasi, dalam perkara pidana, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong. Sementara dalam perkara perdata, PN Jakarta Selatan pada Desember 2023 mengabulkan gugatan korban dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar secara tanggung renteng kepada 179 korban.
3 Rumah dan Aset Lain Terancam Disita
Karena tidak ada kehadiran dari pihak termohon dalam aanmaning, kuasa hukum korban menyatakan siap menempuh langkah lanjutan berupa penyitaan aset.
“Panggilan sudah sah diterima, tapi sampai sidang dimulai tidak ada yang datang. Kami sudah punya data aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly yang bisa disita atau diblokir,” tegas Odie.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data 3 rumah milik Nia Daniaty yang berpotensi menjadi objek sita. Selain itu, aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rekening dan properti lain, juga telah diinventarisasi untuk diajukan dalam proses eksekusi.
Langkah ini diambil karena korban menilai tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah diputuskan pengadilan.
Ajukan Pemblokiran Gaji Rafly Tilaar
Tak hanya menyasar aset properti, tim kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada kementerian terkait serta pihak imigrasi. Hal ini berkaitan dengan posisi Rafly Tilaar yang bekerja sebagai petugas pemasyarakatan di Nusakambangan.
“Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi agar nanti honor, gaji, atau upah Rafly diblokir untuk pembayaran kepada para korban,” jelas Odie.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agar hak korban dapat dipenuhi.
Putusan Perdata Wajibkan Bayar Rp8,1 Miliar
Putusan PN Jakarta Selatan pada Desember 2023 secara tegas mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi Rp8,1 miliar secara tanggung renteng.
Namun hingga tahap teguran eksekusi, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Jika para termohon tetap tidak melaksanakan isi putusan, maka pengadilan berwenang melanjutkan ke tahap sita eksekusi atas aset yang telah teridentifikasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalankan. Para korban kini menunggu langkah konkret selanjutnya dari pengadilan untuk memastikan hak mereka terpenuhi. (fntv)

Posting Komentar untuk "3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Belum Dibayar"