Propam Polda Sulsel Tetapkan Senior Jadi Tersangka Kematian Bripda DP di Aspol Makassar
JAKARTA, Framing NewsTV – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian anggota polisi muda, Bripda DP (19). Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di lingkungan asrama polisi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan internal dan penyelidikan lanjutan yang melibatkan sejumlah satuan fungsi di lingkungan kepolisian daerah tersebut.
Kronologi Awal Kematian di Asrama Polisi
Korban diketahui bernama Bripda Dirja Pratama (19), bintara muda asal Kabupaten Pinrang yang baru sekitar 1 tahun berdinas. Ia ditemukan dalam kondisi kritis di Asrama Polisi (Aspol) kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Informasi awal diperoleh dari Direktorat Samapta Polda Sulsel terkait keluhan korban setelah salat subuh usai sahur. Laporan awal menyebut korban jatuh sakit saat berada di asrama.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Daya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Kapolda: Laporan Awal Tidak Langsung Dipercaya
Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menerima laporan awal tanpa verifikasi mendalam.
“Laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala,” kata Djuhandhani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 23 Februari 2026.
Meski demikian, ia memastikan jajarannya langsung melakukan pemeriksaan komprehensif guna memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan.
Temuan Luka Lebam Mengarah pada Dugaan Penganiayaan
Dalam proses pemeriksaan, Propam melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap jenazah korban.
“Setelah kita laksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokes kita temukan beberapa yang lebam dan kita yakini itu adalah penganiayaan,” jelas Djuhandhani.
Temuan adanya luka lebam tersebut menjadi titik krusial yang mengubah arah penyelidikan. Hasil pemeriksaan medis kemudian ditindaklanjuti oleh Bid Propam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) untuk pendalaman lebih lanjut.
Satu Tersangka Diamankan, Diduga Senior Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda P. Ia diketahui merupakan senior korban di lingkungan asrama.
“Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan,” ungkap Kapolda.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Disiplin
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Kapolda menyampaikan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri.
“Kami jajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen jika mendapatkan anggota melanggar pidana atau melanggar peraturan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan tegas,” tegas Djuhandhani.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme pidana maupun sidang etik internal kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian Bripda DP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian aktif dan terjadi di dalam lingkungan asrama institusi. Polda Sulawesi Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. (fntv)

Posting Komentar untuk "Propam Polda Sulsel Tetapkan Senior Jadi Tersangka Kematian Bripda DP di Aspol Makassar"