Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lihai dan Licin! Peran Istri Ikut Didalami Hingga AKBP Didik Titipkan Koper Putih Isi Narkoba ke Polwan Tangsel demi Kelabui Penyidik

JAKARTA, Framing NewsTV – Tabir gelap kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kian terkuak. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk mengelabui proses hukum, termasuk memindahkan koper putih berisi narkoba dari kediamannya ke rumah seorang polwan di Tangerang Selatan.

Langkah tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik, tidak hanya terhadap tersangka utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau turut membantu proses pemindahan barang bukti.

Upaya Mengelabui Penyidik

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa koper putih berisi narkoba itu dititipkan kepada Dianita Agustina, seorang polwan yang berdinas di Polres Tangerang Selatan.

Menurut Brigjen Eko, penyidik kini menelusuri secara detail proses perpindahan koper tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea.

“Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina. Perdalam keterangan Miranti Afriana (istri Didik) terkait peran dan mens rea-nya. Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ungkap Eko pada Jumat malam (13/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kepemilikan narkoba semata, tetapi juga mengarah pada dugaan perintangan atau penghalangan proses hukum.

Kronologi Perpindahan Koper Putih

Penangkapan Didik dilakukan pada Rabu (11/2/2026), setelah pengembangan dari pemeriksaan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari keterangan tersebut, penyidik mulai mengendus dugaan kepemilikan narkoba oleh Didik.

Saat tekanan pemeriksaan meningkat dan panggilan dari Polda NTB dilayangkan, Didik diduga memerintahkan pemindahan koper dari rumahnya di Tangerang.

Koper tersebut kemudian dibawa dan disimpan di rumah Aipda Dianita. Penyidik menduga langkah ini dilakukan untuk menghindari penggeledahan dan penyitaan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut bahwa keterangan Dianita masih terus didalami.

“Aipda Dianita mengaku hanya diminta memindahkan koper tersebut. Namun, kami akan mendalami lebih lanjut mengenai mens rea atau niat jahat dari tindakan tersebut,” ujar Zulkarnain.

Istilah mens rea dalam hukum pidana merujuk pada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam suatu perbuatan. Unsur ini menjadi krusial untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Peran Istri Ikut Didalami

Tak hanya melibatkan anggota Polri aktif, penyidikan juga menyasar Miranti Afriana, istri Didik. Penyidik akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Miranti terkait keberadaan serta pemindahan koper berisi narkoba tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat peran aktif dalam membantu menyembunyikan barang bukti atau sekadar mengetahui tanpa tindakan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan tes darah dan uji rambut terhadap Aipda Dianita guna memastikan keterkaitan secara ilmiah dengan barang bukti narkotika tersebut. Pendekatan saintifik ini menjadi bagian dari pembuktian komprehensif dalam perkara narkotika.

Ancaman Pidana Berlapis

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki atau menyimpan narkotika dan psikotropika tanpa hak.

Sorotan Serius Mabes Polri

Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Mabes Polri karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga indikasi upaya menghambat penyidikan internal.

Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan perkara ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. (fntv)

Posting Komentar untuk "Lihai dan Licin! Peran Istri Ikut Didalami Hingga AKBP Didik Titipkan Koper Putih Isi Narkoba ke Polwan Tangsel demi Kelabui Penyidik"