Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

JAKARTA, Framing NewsTV – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Didik diduga memperoleh sekoper narkoba dari jaringan bandar dan menyimpannya untuk dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Alur Perolehan Narkoba dari Jaringan Bandar

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan pada Didik diduga berasal dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni AKP ML atau Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri.

Menurut penjelasan tersebut, narkoba itu diduga bersumber dari jaringan bandar berinisial E, yang kini juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

AKP ML sendiri disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. Posisi dan perannya dalam distribusi barang haram itu masih terus didalami oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Diduga untuk Konsumsi Pribadi

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, narkoba tersebut disimpan Didik untuk dipakai sendiri.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa narkoba yang diperoleh bukan untuk diperjualbelikan kembali, melainkan untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya unsur peredaran atau distribusi, mengingat posisi Didik sebagai pejabat kepolisian aktif saat itu.

Hasil Tes Urine dan Uji Rambut

Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga telah melakukan tes urine terhadap Didik, istrinya berinisial MR, serta seorang polwan berinisial DN yang sebelumnya disebut sebagai mantan anak buah Didik.

Menurut Zulkarnain, hasil tes urine menunjukkan ketiganya negatif narkoba.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelasnya.

Hasil uji rambut terhadap Didik dinyatakan positif, sementara hasil uji rambut terhadap dua lainnya masih menunggu keluarnya hasil resmi dari laboratorium forensik.

Metode uji rambut diketahui mampu mendeteksi paparan narkoba dalam jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan tes urine, sehingga menjadi salah satu alat bukti penting dalam pembuktian unsur konsumsi.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti. Barang bukti narkoba ditemukan di sebuah koper yang disimpan di kediaman seorang polwan di wilayah Tangerang, Banten.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti kini diamankan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan pembuktian di proses peradilan.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki atau menguasai narkotika dan psikotropika tanpa hak.

Komitmen Polri dalam Penanganan Perkara

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini melibatkan oknum perwira menengah kepolisian.

Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Proses ini akan terus kami kembangkan sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dari jaringan bandar narkoba yang terlibat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri"