Periksa 13 Saksi Kasus Sudewo, KPK Gali Pengadaan Barang dan Jasa-Pengisian Jabatan Perangkat Desa
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), Rabu (25/2/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi diklarifikasi terkait peran mereka dalam proses pengambilan keputusan dan pemetaan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Para saksi diklarifikasi selaku mantan tim sukses, tim delapan ataupun tim transisi Bupati Pati, dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta plotting (pemetaan) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, penyidik mendalami apakah terdapat intervensi atau pengondisian tertentu dalam proses distribusi proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati.
Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan
Selain pengadaan proyek, penyidik juga mencecar saksi terkait mekanisme pengisian jabatan perangkat desa Tahun 2026. Proses tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan.
Budi menambahkan, para saksi juga dimintai keterangan mengenai adanya permintaan dan pengumpulan uang yang disebut-sebut diperintahkan oleh Sudewo.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa pada akhir 2025 diumumkan akan ada pengisian besar-besaran jabatan perangkat desa.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut penyidik, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan.
Daftar 13 Saksi yang Diperiksa
Dilansir dari Antara, 13 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat hingga kepala desa.
Mereka antara lain mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin; mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati sekaligus tim sukses Sunarwi; AE dan TON selaku tim sukses; serta AS selaku mantan anggota DPRD Pati.
Selain itu, turut diperiksa MAN selaku anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, serta sejumlah kepala desa: ES (Kades Perdopo), SUS (Kades Gajihan), TAF (Kades Pundenrejo), SUY (Kades Gesegan), WE (Kades Mojo), YUN (Kades Dororejo), dan DT (Kades Batursari).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memetakan alur komunikasi, perintah, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Penyidik menduga Sudewo membentuk kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8” untuk memuluskan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa.
Tim tersebut diduga berperan dalam mengatur komunikasi serta mekanisme pengumpulan uang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap jabatan perangkat desa.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
Pendalaman terhadap aspek pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan perangkat desa dilakukan untuk mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. (fntv)

Posting Komentar untuk "Periksa 13 Saksi Kasus Sudewo, KPK Gali Pengadaan Barang dan Jasa-Pengisian Jabatan Perangkat Desa"