Lagi! Anggota Brimob Aniaya Siswa MTsN hingga Tewas, Polri Akan Tindak Tegas
JAKARTA, Framing NewsTV – Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan akan menindak tegas anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang siswa MTsN hingga meninggal dunia. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan sorotan luas terhadap profesionalisme aparat di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, baik melalui jalur pidana maupun kode etik internal.
Permohonan Maaf dan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/2), Johnny Isir menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota tersebut.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Johnny Isir.
Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial AT (14) dan menyatakan empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, komitmen Polri dalam penegakan hukum tidak akan pandang bulu.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Johnny turut mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul bagian kepala siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14). Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat pemukulan tersebut.
Tidak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Proses Berlapis: Pidana dan Kode Etik
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis. Selain diproses melalui peradilan pidana umum, pelaku juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menyatakan bahwa jika Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan.
Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa institusi kepolisian berupaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku aparat agar selaras dengan prinsip profesionalitas dan perlindungan terhadap masyarakat.
Publik kini menanti proses hukum yang berjalan transparan serta keadilan bagi keluarga korban, seiring komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Lagi! Anggota Brimob Aniaya Siswa MTsN hingga Tewas, Polri Akan Tindak Tegas"