Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menkum Buka Terang Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Ini Bedanya dengan KUHP Lama yang Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, Framing NewsTVMenteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan perbedaan pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurut Supratman, secara substansi, ketentuan perzinaan dalam KUHP baru tidak mengalami perubahan signifikan. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut pada dasarnya masih sejalan dengan aturan lama yang selama ini berlaku.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).

Supratman menjelaskan, dalam KUHP lama, perzinahan hanya diatur bagi pihak-pihak yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. Sementara itu, KUHP baru memperluas pengaturan dengan memasukkan unsur perlindungan terhadap anak. Penambahan unsur ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, khususnya bagi anak yang berpotensi terdampak dalam kasus perzinaan. Meski demikian, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, tindak pidana perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Kedua-keduanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan dalam proses penyusunan KUHP baru berlangsung dinamis antara DPR dan Pemerintah. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya disepakati rumusan pasal yang dinilai tidak mengubah esensi pengaturan lama. “Intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, yaitu Pasal 284 di KUHP yang lama,” imbuhnya.

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
d. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 menyebutkan:
1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun Pasal 412 KUHP baru mengatur tentang hidup bersama di luar perkawinan, dengan ketentuan:
1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (fntv)

Posting Komentar untuk "Menkum Buka Terang Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Ini Bedanya dengan KUHP Lama yang Jadi Sorotan Publik"