Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum Terancam Pidana Hingga 6 Tahun Penjara

JAKARTA, Framing NewsTV - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan hukum perkawinan di Indonesia. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya risiko pidana bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum, terutama jika dilakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, pengaturan terkait perkawinan yang tidak sah secara hukum negara termuat dalam Pasal 401 hingga Pasal 405. Ketentuan ini memperluas konsekuensi hukum yang sebelumnya lebih banyak berada dalam ranah perdata, kini berpotensi masuk ke wilayah pidana.

Larangan Perkawinan dengan Penghalang yang Sah

Salah satu pasal kunci adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang perkawinan yang sah. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Ancaman pidana tersebut dapat meningkat apabila disertai unsur kesengajaan, khususnya jika salah satu pihak menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

“Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara,” sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.

Poligami Ilegal Berpotensi Pidana Berat

Ketentuan tersebut menjadi sangat relevan terhadap praktik poligami tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang yang sah.

Akibatnya, perkawinan berikutnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif atau perdata. Dengan berlakunya KUHP baru, praktik poligami ilegal tidak lagi hanya berisiko gugatan perdata, tetapi juga ancaman penjara.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipidana, Tapi Berisiko

Sementara itu, nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta dipidana penjara. Namun, KUHP baru tetap memberikan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.

Apabila kewajiban administratif tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II. Meski demikian, nikah siri dapat berujung pada konsekuensi pidana yang lebih berat apabila disertai unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Ancaman 6 Tahun Penjara Jika Menyembunyikan Penghalang Perkawinan

Selain itu, Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam ketentuan ini, ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu pasal dengan sanksi terberat dalam pengaturan perkawinan di KUHP baru.

Pidana Penggelapan Asal-usul Orang

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai pidana penggelapan asal-usul orang, yang dapat diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Ketentuan ini berpotensi menjerat pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi identitas atau status hukum keluarga demi menghindari ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Perkawinan Tak Sah Kini Tak Sekadar Urusan Perdata

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana serius.

Pemerintah melalui KUHP baru menempatkan kepastian hukum perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hak pasangan, anak, serta tertib administrasi negara, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik perkawinan yang dilakukan di luar ketentuan hukum. (fntv)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum Terancam Pidana Hingga 6 Tahun Penjara"