Di Ruang Sidang, Laras Faizati Minta Hakim Putus Rantai Kriminalisasi Suara Perempuan
JAKARTA, Framing NewsTV - Laras Faizati Khairunnisa menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Di hadapan para pendukung yang memadati ruang sidang, Laras menegaskan bahwa perkara hukum yang menyeretnya ke meja hijau tidak semata-mata berkaitan dengan unggahan media sosial, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan.
Usai membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi, Laras menyampaikan harapannya agar pengadilan tidak lagi menjadi bagian dari praktik pembungkaman suara perempuan di ruang publik. Ia meminta majelis hakim mengambil peran penting dalam memutus rantai ketakutan yang kerap dialami perempuan ketika menyampaikan kemarahan, duka, maupun kritik terhadap peristiwa sosial.
“Saya menyampaikan kepada Yang Mulia Hakim agar Yang Mulia bisa memutus rantai pembungkaman suara wanita, suara perempuan, dan juga memutus rantai ketakutan perempuan untuk bersuara,” ujar Laras. Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan dan tepuk tangan para pendukungnya ketika sidang diskors sementara.
Dalam pleidoi pribadinya, Laras menjelaskan bahwa unggahan Instagram Story yang dijadikan dasar dakwaan jaksa merupakan ekspresi personal atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Peristiwa tersebut, menurut Laras, mengguncang nurani kemanusiaannya dan memicu respons emosional berupa rasa duka, marah, dan kecewa terhadap situasi yang terjadi.
Ia menegaskan unggahan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan atau hasutan untuk melakukan kekerasan. “Dari awal itu merupakan opini pribadi dan juga ekspresi kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa saya,” kata Laras di hadapan majelis hakim.
Laras menilai ruang berekspresi perempuan sering kali dipersempit, terutama ketika emosi perempuan dianggap berlebihan atau berbahaya. Ia menyebut perempuan kerap diminta untuk diam, bahkan saat mereka menyuarakan pengalaman personal maupun keprihatinan terhadap kekerasan dan ketidakadilan yang terjadi di sekitar mereka.
Menurut Laras, perkara yang dihadapinya bukan hanya persoalan individu, melainkan berkaitan dengan nasib banyak orang yang memilih bersuara. “Kasus ini adalah kasus kita semua; pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan juga masyarakat yang menuntut keadilan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Laras juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jaringan solidaritas yang terus mengawal persidangan. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat, baik yang hadir langsung di pengadilan maupun yang menyampaikan solidaritas melalui ruang digital, meskipun ia tidak lagi dapat mengakses media sosial selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Ia mengaku pesan-pesan dukungan yang disampaikan oleh keluarga dan tim penasihat hukum menjadi sumber kekuatan selama menghadapi proses hukum. Laras menyebut solidaritas tersebut membuktikan bahwa perjuangan kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri sendiri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai unggahan yang dibuat Laras memenuhi unsur penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dalih telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sidang pembacaan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Di akhir pernyataannya di hadapan pengadilan, Laras menyampaikan satu harapan sederhana namun bermakna: agar suara perempuan tidak lagi dibalas dengan ancaman pidana, dan keberanian untuk bersuara tidak diperlakukan sebagai sebuah kejahatan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Di Ruang Sidang, Laras Faizati Minta Hakim Putus Rantai Kriminalisasi Suara Perempuan"