Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Baru Berlaku: Kritik Dilindungi, Penghinaan Bisa Dipenjara hingga 4 Tahun

JAKARTA, Framing NewsTVTanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Pada hari tersebut, dua regulasi besar mulai berlaku secara bersamaan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia yang selama puluhan tahun masih merujuk pada produk hukum warisan kolonial.

Sebelumnya, mekanisme penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembentuk undang-undang menilai perlu adanya hukum acara baru yang selaras dengan semangat dan norma dalam KUHP Nasional. Setelah melalui proses panjang hampir 3 tahun, KUHAP baru akhirnya diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif bersamaan dengan KUHP Nasional pada awal 2026.


KUHP Nasional secara tegas memberikan batasan antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan, tindakan, maupun perbuatan pemerintah atau lembaga negara diposisikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi warga negara. Kritik dipahami sebagai bentuk pengawasan, koreksi, serta saran demi kepentingan publik, sepanjang disampaikan secara konstruktif dan tidak bermaksud merendahkan atau menyerang kehormatan.

Kritik dapat disampaikan melalui berbagai saluran, baik unjuk rasa, tulisan, maupun pendapat yang berbeda di ruang publik. Sebaliknya, penghinaan dimaknai sebagai tindakan yang bertujuan merendahkan, menista, atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara, termasuk perbuatan memfitnah. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 240 KUHP, yang menjadi rujukan utama dalam membedakan kritik yang dilindungi hukum dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Ancaman Pidana Penghinaan dan Fitnah

KUHP Nasional juga mengatur secara tegas sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Tidak hanya pelaku utama, pihak yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan konten bermuatan penghinaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan Pasal 241 ayat 1 KUHP, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ancaman pidana tersebut dapat meningkat apabila perbuatan penghinaan menimbulkan dampak yang lebih luas. Jika perbuatan itu berakibat terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda dengan kategori yang sama.

Meski demikian, KUHP menegaskan bahwa penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Pengaduan tersebut dapat diajukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.


Seiring dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat, khususnya pengguna media sosial, diingatkan agar tidak sembarangan membagikan konten. Kebiasaan membagikan unggahan tanpa memeriksa kebenaran informasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika konten tersebut mengandung unsur hoaks atau penghinaan.

KUHP menegaskan bahwa tindakan menyebarkan atau membagikan ulang konten bermuatan penghinaan tetap dapat dikenai sanksi pidana, meskipun yang bersangkutan bukan pembuat awalnya. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tidak berujung pada pelanggaran hukum.


KUHP Nasional juga memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kondisi tertentu. Pasal 434 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang menuduh pihak lain, tetapi tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, dapat dianggap melakukan fitnah dan terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Hakim dapat membuka ruang pembuktian apabila tuduhan tersebut disampaikan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas pejabat negara. Jika pengadilan menyatakan bahwa pihak yang dituduh memang bersalah, maka penuduh tidak dapat dipidana atas tuduhan fitnah tersebut. Ketentuan ini menunjukkan upaya KUHP Nasional menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan dan kepentingan publik.


Selain memperjelas batas kebebasan berekspresi, KUHP Nasional juga membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, khususnya terkait pidana denda. KUHP memperkenalkan sistem denda berjenjang berbasis kategori, yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan perkembangan moneter.

Dalam KUHP Nasional, pidana denda dibagi ke dalam 8 kategori, dengan besaran yang telah ditentukan, yakni kategori I sebesar Rp1.000.000, kategori II Rp10.000.000, kategori III Rp50.000.000, kategori IV Rp200.000.000, kategori V Rp500.000.000, kategori VI Rp2.000.000.000, kategori VII Rp5.000.000.000, dan kategori VIII mencapai Rp50.000.000.000. Sistem ini dirancang agar penjatuhan denda lebih proporsional dan mudah disesuaikan dengan jenis serta tingkat kejahatan.

KUHP juga memberikan kewenangan kepada Presiden RI untuk menetapkan besaran denda melalui peraturan pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang akibat kondisi ekonomi. Dengan sistem kategori ini, penyesuaian pidana denda tidak perlu selalu diikuti dengan perubahan undang-undang, sehingga dinilai lebih fleksibel dan responsif.

Meski demikian, sebaik apa pun desain sistem hukum yang dibangun, efektivitas KUHP Nasional tetap sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Tanpa itu, tujuan perlindungan, keadilan, dan pengayoman masyarakat yang diusung KUHP baru berisiko tidak tercapai secara optimal. (fntv)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru Berlaku: Kritik Dilindungi, Penghinaan Bisa Dipenjara hingga 4 Tahun"