KPK Jerat Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kasus Haji, Kerugian Negara Masih Dihitung
JAKARTA, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, mengingat kebijakan kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih mendalami alat bukti dan alur dugaan tindak pidana.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan upaya diplomasi dan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Secara resmi, tambahan kuota ini bertujuan untuk mempercepat masa tunggu jemaah haji reguler, yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh 221.000 kuota haji pada tahun 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241.000 jemaah. Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
KPK mengungkap bahwa kebijakan pada era Yaqut itu berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah. Sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal menunaikan ibadah haji pada tahun tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat awal penambahan kuota yang bertujuan mengurangi antrean panjang.
Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik “uang percepatan” dalam perkara ini. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan tidak sah dari kebijakan pembagian kuota haji. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari uang tunai, rumah, hingga kendaraan.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran kerugian keuangan negara. Publik pun kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan salah satu kasus besar yang menyentuh sektor pelayanan ibadah umat. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Jerat Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kasus Haji, Kerugian Negara Masih Dihitung"