Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Sita Rp 6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara

JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, valuta asing, dan emas dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan tersebut terkait dugaan suap pengaturan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan saat OTT dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Rincian Uang dan Emas yang Disita KPK

Asep merinci, total nilai Rp 6,38 miliar tersebut berasal dari beberapa jenis aset yang diamankan penyidik, yakni:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta
  • Valuta asing 165.000 dolar Singapura, setara sekitar Rp 2,16 miliar
  • Logam mulia (emas) seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar

“Uang dan emas tersebut kami jadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Asep.

Dalam konferensi pers, KPK turut memperlihatkan barang bukti kepada awak media. Beberapa keping emas batangan bermerek Antam tampak tersusun rapi di dalam boks khusus yang dibuka langsung oleh penyidik.

Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kepala KPP

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, terdiri dari aparatur pajak dan pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” tegas Asep.

Modus Dugaan Suap: Pangkas Pajak dari Rp 75 Miliar

Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Pihak perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas hasil perhitungan tersebut. Dalam proses itu, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Namun, pengurangan tersebut diduga disertai permintaan fee sebesar Rp 8 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar merupakan fee yang akan dibagikan. Namun PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar,” jelas Asep.

Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi dasar OTT dan pengamanan barang bukti oleh KPK.

Pasal yang Dikenakan KPK

Atas perbuatannya, KPK menjerat:

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Sita Rp 6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara"