KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Putuskan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
JAKARTA, Framing NewsTV – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait permintaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan pemohon diterima seluruhnya.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (13/1/2026).
Salinan Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka
Dalam amar putusannya, Majelis KIP juga menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Handoko.
Putusan ini sekaligus memerintahkan KPU RI sebagai badan publik untuk membuka akses atas informasi yang sebelumnya diberikan dengan sejumlah bagian dikaburkan.
Sengketa Berawal dari Informasi yang Dikaburkan KPU
Sengketa informasi ini bermula ketika Bonatua mempersoalkan salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diserahkan KPU RI dengan sejumlah bagian ditutup atau disamarkan. Bonatua menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyembunyian informasi publik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Atas dasar itu, Bonatua mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIP karena menilai KPU RI tidak sepenuhnya menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sembilan Informasi yang Disembunyikan dalam Ijazah
Dalam persidangan, kuasa hukum Bonatua mengungkapkan terdapat sembilan informasi penting yang dikaburkan dalam salinan ijazah Jokowi. Sembilan informasi tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang harus ditutupin atau dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik, dikutip dari Kompas TV, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menemukan secara jelas adanya sembilan item informasi yang disamarkan dalam salinan ijazah tersebut.
Alasan Permohonan: Kepentingan Penelitian dan Publik
Bonatua menegaskan bahwa permintaan salinan ijazah Jokowi dilandasi kepentingan penelitian yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Ia menyebut penelitiannya membahas isu keaslian ijazah pejabat publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
“Penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik,” ujar Bonatua dalam persidangan.
Menurutnya, penelitian tersebut berangkat dari persoalan publik yang nyata dan membutuhkan keterbukaan data dari badan publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius. Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Putusan KIP Tegaskan Prinsip Keterbukaan Informasi
Putusan Majelis KIP ini dinilai mempertegas prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen persyaratan pencalonan pejabat negara. Dengan dinyatakannya salinan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka, badan publik diwajibkan lebih transparan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ke depan, putusan ini juga dipandang menjadi preseden penting dalam sengketa informasi publik yang melibatkan data pejabat negara, agar akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu tetap terjaga. (fntv)

Posting Komentar untuk "KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Putuskan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka"