Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakim Kasus Kopi Sianida: Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah, Ini Murni Perkara Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, Framing NewsTV Ahli hukum pidana Prof. Binsar Gultom menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang mempersoalkannya. Menurut Binsar, polemik yang bergulir saat ini bukanlah sengketa keabsahan dokumen akademik, melainkan perkara pencemaran nama baik yang telah masuk ke ranah hukum setelah Jokowi mengambil langkah pelaporan.


Prof. Binsar Gultom yang juga dikenal sebagai mantan hakim dalam kasus kopi sianida menjelaskan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah digunakan secara sah sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode sebagai Presiden RI. Selama itu pula, kata Binsar, tidak pernah muncul persoalan hukum terkait keabsahan ijazah tersebut.

“Kalau disebutkan ijazahnya dia itu ada masalah, selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk dari UGM tersebut sudah digunakan beliau waktu wali kota, gubernur, dan dua periode presiden,” ujar Binsar Gultom, dikutip dari program On Point with Adisty Larasati di Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

Pertanyakan Kepentingan Roy Suryo Cs

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung itu mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing Roy Suryo dan pihak lain dalam mempersoalkan ijazah Jokowi. Menurutnya, bila Jokowi sendiri tidak pernah menyatakan adanya masalah pada ijazahnya, maka tudingan pihak luar justru menjadi pertanyaan serius.

“Kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, ini menjadi pertanyaan krusial bagi saya. Apa kepentingan dan legal standing orang yang mempersoalkan itu,” tegas Binsar.

Penelitian Harus Berdasar Dokumen Asli

Binsar juga menyoroti metode penelitian yang diklaim dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi. Ia menilai penelitian seharusnya dilakukan berdasarkan dokumen asli yang pernah dilihat dan dipegang secara langsung, bukan hanya dari salinan atau gambar yang beredar di media sosial.

“Mereka bisa memastikan tidak, bahwa penelitian itu dilakukan setelah menerima dan memegang langsung ijazah asli Pak Jokowi secara fisik?” kata Binsar. 

Ia menambahkan, penelitian ilmiah sah-sah saja dilakukan, selama tidak diarahkan untuk menyerang kehormatan seseorang dan tidak perlu dibawa ke pengadilan jika murni akademik.

Bukan Sengketa Ijazah, Tapi Pencemaran Nama Baik

Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa inti persoalan saat ini adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazahnya di ruang publik.

“Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu. Karena bukan itu yang menjadi persoalan,” ujarnya. Jika tudingan tersebut dinilai merendahkan harkat dan martabat Jokowi, maka unsur pidana pencemaran nama baiklah yang harus dibuktikan di pengadilan.

Jika Digugat, UGM Punya Peran Kunci

Binsar menjelaskan, apabila Roy Suryo cs tetap menggugat keabsahan ijazah Jokowi, maka pihak yang seharusnya digugat adalah institusi penerbit ijazah, yakni UGM, bukan Jokowi secara pribadi. 

“Yang menerbitkan ijazah sertifikat tersebut bukan Pak Jokowi, tetapi UGM. Itu yang harus digugat,” jelasnya.

Dorong Kasus Segera Masuk Pengadilan

Saat ini, Jokowi telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. Binsar berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar polemik ini mendapat kepastian hukum.

“Saya minta supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan berlarut-larut hanya di tingkat penyidikan,” pungkasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Hakim Kasus Kopi Sianida: Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah, Ini Murni Perkara Pencemaran Nama Baik"