Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Habiburokhman Dorong Tersangka Lain Tempuh RJ
JAKARTA, Framing NewsTV – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
SP3 Terbit Usai Kesepakatan Restorative Justice
SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan setelah keduanya mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Mekanisme ini menekankan penyelesaian konflik melalui perdamaian dan musyawarah antara pihak yang bersengketa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
“Sudah (terbitkan SP3),” ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.
Habiburokhman Harap Tersangka Lain Ajukan RJ
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif penerbitan SP3 tersebut. Ia berharap penyelesaian serupa juga dapat diterapkan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini memiliki landasan hukum yang kuat karena telah diatur secara tegas dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Apresiasi untuk Kapolda dan Para Pihak
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai berhasil mengimplementasikan keadilan restoratif secara maksimal dalam kasus tersebut.
“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” kata politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan keadilan sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan praktik di masa lalu, di mana restorative justice sulit diterapkan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Berbeda dengan praktik di masa lalu, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” pungkasnya.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ini ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dari klaster ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah memperoleh SP3 setelah menempuh jalur restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Hingga kini, proses hukum terhadap klaster kedua masih berjalan.
Pertemuan Langsung dengan Jokowi
Diketahui sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menyambangi Joko Widodo secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang kemudian berujung pada penerapan keadilan restoratif.
Dengan terbitnya SP3 ini, publik menilai pendekatan restorative justice semakin menunjukkan perannya sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus yang memungkinkan tercapainya perdamaian antar pihak. (fntv)

Posting Komentar untuk "Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Habiburokhman Dorong Tersangka Lain Tempuh RJ"