Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skandal Pajak Mengguncang: DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak Terseret OTT KPK

JAKARTA, Framing NewsTV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional dan menegakkan kode etik profesi.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (11/1/2026), DJP menegaskan bahwa konsultan pajak yang berstatus sebagai pihak eksternal tetap tunduk pada mekanisme penegakan etik dan sanksi administratif.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh DJSPSK,” tulis DJP dalam pernyataan resminya.

Dasar Hukum Pembekuan Izin

DJP menjelaskan bahwa langkah pembekuan hingga pencabutan izin praktik konsultan pajak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin praktik. Selama masa pembekuan, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak.

“Pembekuan izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.

DJP menegaskan, pembekuan izin praktik tersebut berlaku selama proses penyidikan dan/atau penuntutan berlangsung, baik terhadap konsultan pajak maupun wajib pajak yang menggunakan jasanya.


Sebagai informasi, KPK telah melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 3 pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, serta 1 wajib pajak.

Berdasarkan informasi awal, ketiga pegawai DJP tersebut diduga menerima suap dari wajib pajak melalui perantara konsultan pajak. Nilai suap yang ditengarai diterima mencapai Rp4 miliar, dengan tujuan untuk mengurangi besaran ketetapan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

Permintaan Maaf dan Komitmen Pembenahan

Menanggapi kasus tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. DJP mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pukulan serius bagi institusi, sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, Minggu (11/1/2026).

DJP menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan nyata dan tegas, baik melalui penguatan sistem pengawasan, penegakan disiplin pegawai, maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan praktik korupsi tidak mendapat ruang di lingkungan perpajakan.

Sorotan Publik terhadap Reformasi Pajak

Kasus OTT ini dinilai menjadi ujian serius bagi agenda reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah. Pengamat menilai, langkah tegas terhadap oknum pegawai maupun konsultan pajak sangat penting untuk memulihkan kepercayaan wajib pajak serta menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Dengan dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus hukum, DJP berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran etik dan hukum tidak akan ditoleransi, baik oleh pegawai internal maupun pihak eksternal. (fntv)

Posting Komentar untuk "Skandal Pajak Mengguncang: DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak Terseret OTT KPK"