MKMK Layangkan Surat Peringatan ke Anwar Usman, Tingkat Ketidakhadiran Sidang MK Jadi Sorotan
JAKARTA, Framing NewsTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi dalam rapat maupun persidangan sepanjang 2025.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Menurut Palguna, MKMK secara proaktif menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, 2 Januari 2026.
Palguna juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi agar mewaspadai potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran kode etik, termasuk aktivitas di luar persidangan, penggunaan media sosial, serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas konstitusional hakim.
Dalam kesempatan itu, Palguna mengungkapkan MKMK telah menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025. Dari total 589 sidang pleno yang digelar, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir 81 kali. Selain itu, ia juga tercatat tidak menghadiri 32 dari 160 sidang panel.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali, dengan persentase kehadiran sekitar 71 persen.
Palguna tidak merinci secara detail alasan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan tersebut. Namun, sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa agenda sidang.
Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa sepanjang 2025 MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan 4 kali persidangan. Selain itu, terdapat 6 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta 2 temuan yang bersumber dari pemberitaan media.
Dari seluruh laporan dan temuan tersebut, sebanyak 5 laporan dan 1 temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. MKMK, kata Palguna, tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat balasan kepada pelapor disertai penjelasan mengenai alasan tidak terpenuhinya syarat formil pengaduan.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai temuan karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti melalui keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelasnya.
Di akhir laporan, MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. (fntv)

Posting Komentar untuk "MKMK Layangkan Surat Peringatan ke Anwar Usman, Tingkat Ketidakhadiran Sidang MK Jadi Sorotan"