Komisi X DPR Minta Dugaan Pelecehan Dosen Unima kepada Mahasiswi Harus Diusut Tuntas
JAKARTA, Framing NewsTV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti serius kasus mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DM. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum secara tegas dan transparan.
“Jika terbukti benar-benar ada unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi administratif berupa penonaktifan dosen dari kampus. Menurutnya, peristiwa meninggalnya mahasiswi Unima tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
“Saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen,” ujarnya.
Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. Lalu Hadrian berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia.
“Kami mendorong Kemendiktisaintek dan pihak kampus Unima untuk memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, EMM ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa, 30 Desember. Korban diketahui sempat menulis surat berisi pengaduan terkait dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen DM.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan bahwa korban diduga mengakhiri hidupnya. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami dugaan pelecehan yang diduga menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” ujar AKBP Nur Kholis kepada wartawan, Rabu, 31 Desember.
Sementara itu, dosen Universitas Negeri Manado berinisial DM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” kata Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Dr Aldjon Dapa, Kamis, 1 Januari 2026. (fntv)

Posting Komentar untuk "Komisi X DPR Minta Dugaan Pelecehan Dosen Unima kepada Mahasiswi Harus Diusut Tuntas"