Cak Imin Nilai Pilkada Langsung Mahal dan Sarat Kecurangan, PKB Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD
JAKARTA, Framing NewsTV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan justru menimbulkan banyak persoalan serius.
Cak Imin menilai pilkada langsung membutuhkan biaya politik yang sangat mahal dan rawan kecurangan. Selain itu, ia juga menyoroti persoalan netralitas aparatur negara yang dinilainya belum sepenuhnya terjaga.
“Alasannya sederhana, berbiaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin melalui unggahan di media sosial X @cakimiNOW, Kamis, 1 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu juga berpendapat bahwa pilkada langsung tidak banyak melahirkan kepala daerah yang kuat dan mandiri. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia meyakini sistem pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia saat ini.
Cak Imin menegaskan sikap PKB dalam isu ini bersifat konsisten dan telah diperjuangkan sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, menurutnya, wacana pilkada lewat DPRD sempat berhasil disahkan menjadi undang-undang.
Namun, pada 2014, fraksi PKB di DPR justru tercatat berada di kubu yang menolak pilkada tidak langsung bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura. Saat itu, fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) unggul dalam voting pengesahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pilkada melalui DPRD.
Pengesahan undang-undang tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat. Presiden SBY kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada dan Perpu Pemerintahan Daerah yang mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sama sejak pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU. Sayangnya kemudian dibatalkan oleh Perpu,” kata Cak Imin.
Wacana menghidupkan kembali pilkada tidak langsung kini kembali mengemuka seiring konsolidasi partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah partai yang menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan PAN.
Elite keempat partai tersebut, termasuk Cak Imin, diketahui sempat berkumpul di rumah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Ahad, 28 Desember 2025. Pertemuan itu diduga membahas agenda perubahan sistem pilkada.
Partai Golkar sendiri secara terbuka telah beberapa kali mengangkat isu pilkada lewat DPRD, termasuk dalam perayaan ulang tahun partai pada 2024 dan 2025. Hasil Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan untuk mendukung pilkada tidak langsung dan akan mengusulkannya dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menolak keras wacana tersebut. Koalisi menilai alasan mahalnya pilkada tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung.
Perwakilan koalisi, Usep Hasan Sadikin, menyatakan bahwa mahalnya ongkos politik lebih disebabkan oleh tingginya biaya kandidasi, seperti mahar politik dan praktik politik uang, serta proses pencalonan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Mengembalikan pilkada dipilih DPRD sama saja dengan melanggengkan nepotisme dan melahirkan otoritarianisme baru,” ujar Usep.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menekankan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya fokus memperbaiki tata kelola kepemiluan. Langkah tersebut meliputi penguatan aturan dana kampanye, peningkatan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sistem audit, transparansi pendanaan politik, serta pelembagaan partai politik yang lebih demokratis.
“Pilkada dipilih DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD,” pungkasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Cak Imin Nilai Pilkada Langsung Mahal dan Sarat Kecurangan, PKB Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD"