Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Baru Berlaku 2026, Siapa yang Bisa Dihukum Kerja Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, Framing NewsTV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan penting yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial secara resmi dimasukkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Hal tersebut diatur dalam Pasal 65, yang menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial. Urutan pidana ini sekaligus menunjukkan tingkat berat atau ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan hakim.

Lantas, siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial? KUHP baru menjelaskannya secara tegas dalam Pasal 85 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp 10 juta.

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 85 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, KUHP mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Pertimbangan tersebut meliputi pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja terdakwa, kondisi sosial, agama dan keyakinan politik, hingga kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.

KUHP juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan tidak dapat diganti dengan pembayaran uang. Hukuman ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi maksimal 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

“Pidana kerja sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).

Apabila terpidana mangkir tanpa alasan yang sah, KUHP mengatur sejumlah konsekuensi, mulai dari kewajiban mengulangi seluruh atau sebagian kerja sosial, menjalani pidana penjara yang digantikan, hingga membayar denda yang sebelumnya dikonversi menjadi pidana kerja sosial.

Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan menjadi tugas pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan pengadilan wajib memuat secara rinci durasi pidana penjara atau denda yang dijatuhkan, jumlah jam kerja sosial per hari, jangka waktu penyelesaian, serta sanksi jika pidana kerja sosial tidak dijalankan.

Dalam penjelasan Pasal 85, pidana kerja sosial dimaksudkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga sosial lainnya, dengan penempatan yang sebisa mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) turut menjelaskan mekanisme putusan pidana kerja sosial yang akan diterapkan saat KUHP baru berlaku. Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyatakan hakim wajib membacakan amar putusan secara rinci.

“Mengacu Pasal 85 KUHP, kerja sosial tidak boleh lebih dari 6 bulan. Hakim harus menyebutkan berapa jam per hari, berapa hari dalam seminggu, serta di mana kerja sosial itu dilakukan,” ujar Prim di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Prim menambahkan, MA telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait teknis pelaksanaan pidana kerja sosial. Namun, mekanisme detail, termasuk penentuan lokasi kerja sosial, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Dengan berlakunya KUHP baru, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan. (fntv)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru Berlaku 2026, Siapa yang Bisa Dihukum Kerja Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya"