Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buron Berbulan-bulan, Dosen UNM Pelaku Pelecehan Mahasiswa Akhirnya Ditangkap Polisi



MAKASSAR, Framing NewsTV - Pelarian Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya itu berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Zaki saat dikonfirmasi.

Menurut Zaki, selama dalam pelarian tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Penyidik melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian Khaeruddin.

“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Zaki memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” tegas Zaki.

Kabur Saat Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Khaeruddin sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota. Setelah itu, tersangka kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, saat penyidik hendak melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, Khaeruddin tidak lagi berada di tempat dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Sebagai informasi, Khaeruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Ia dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

“Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” terang Zaki.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual di dunia pendidikan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Buron Berbulan-bulan, Dosen UNM Pelaku Pelecehan Mahasiswa Akhirnya Ditangkap Polisi"