Kasus Dosen Untag Semarang Tewas Tanpa Busana: Propam Tangkap AKBP Basuki
Jakarta, Framing NewsTV - Kasus kematian tragis yang menimpa seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) resmi menangkap seorang perwira menengah polisi AKBP Basuki (56), setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tewasnya sang dosen. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan seorang akademisi yang dikenal berprestasi di kampusnya.
Peristiwa bermula ketika Dwinanda ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang. Jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berada di lantai kamar, sebuah situasi yang langsung menimbulkan berbagai dugaan dan spekulasi. Begitu laporan diterima, tim penyidik Polrestabes Semarang dan Polda Jateng segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai barang bukti diamankan, termasuk rekaman CCTV, barang pribadi, dan catatan registrasi penginapan.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi. Meskipun pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik, penyidik menegaskan bahwa autopsi tetap diperlukan untuk menentukan penyebab pasti kematian. Pada tahap ini, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk karyawan penginapan, rekan kerja korban, hingga pihak keluarga. Polda Jateng menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Nama AKBP Basuki mencuat setelah penyidik menemukan bahwa ia tinggal bersama korban tanpa adanya ikatan perkawinan resmi. Informasi tersebut diperkuat saat Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dihadiri Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 anggota lainnya, termasuk pihak Bidang Hukum Polda Jateng dan Itwasda. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan bahwa AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri, sehingga ia langsung ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus).
Penempatan patsus ini mulai berlaku sejak 19 November 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Desember 2025. Patsus merupakan bentuk tahanan internal bagi anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif tanpa intervensi.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa keputusan penahanan khusus merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal. Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran etik apa pun, terutama jika melibatkan anggota dengan pangkat perwira menengah. “Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat menunggu kepastian mengenai penyebab kematian Dwinanda. Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi berkembang ke ranah pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum. Keluarga korban yang diwakili kuasa hukum juga meminta proses autopsi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan terbuka. Mereka menegaskan bahwa Dwinanda adalah pribadi yang dikenal aktif, produktif, dan tidak memiliki riwayat penyakit serius.
Sebagai dosen Hukum Pidana, Dwinanda dikenal memiliki sejumlah publikasi ilmiah dan aktif mengisi seminar kampus maupun forum hukum di Semarang. Kehilangannya tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga komunitas akademik Untag Semarang.
Polda Jateng memastikan bahwa seluruh perkembangan akan diumumkan kepada publik setelah pemeriksaan dan autopsi selesai. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Kombes Saiful.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil lengkap autopsi dari RS Kariadi, memeriksa barang bukti tambahan, serta menyiapkan gelar perkara lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas aparat dan perlindungan terhadap warga sipil, termasuk akademisi.
Publik berharap penyidikan ini berjalan transparan, tanpa hambatan, dan memberi keadilan bagi keluarga korban. Hingga informasi lengkap muncul, proses hukum terus berlangsung dengan pengawasan ketat dari internal Polri. (***)

Posting Komentar untuk "Kasus Dosen Untag Semarang Tewas Tanpa Busana: Propam Tangkap AKBP Basuki"