Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Keracunan Massal MBG Dinilai Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Sebut Human Error



Framing NewsTV, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, suatu peristiwa baru dapat disebut sebagai pelanggaran HAM jika ada unsur kesengajaan, pembiaran, atau tindakan yang direncanakan untuk merugikan masyarakat.

“Kalau misalnya di satu sekolah, makanan yang disajikan basi karena kelalaian atau keterampilan memasak yang kurang, itu tidak bisa langsung disebut pelanggaran HAM. Itu murni kesalahan manusia atau human error,” ujar Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/9/2025).

Pigai menekankan bahwa peristiwa keracunan massal MBG lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi dan manajemen, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menyebut, permasalahan tersebut timbul karena lemahnya fungsi pengawasan serta koordinasi dalam distribusi maupun penyimpanan bahan makanan.

“Kesalahan dan kelalaian administrasi serta manajemen itu jauh dari aspek pelanggaran HAM. Dalam konteks HAM, yang bisa dilakukan adalah meminta perbaikan, bukan mempidanakan. Administrasi dan manajemen tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat pelanggaran HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM telah menurunkan tim investigasi ke lapangan melalui 33 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, yakni memenuhi hak atas pangan masyarakat, terutama anak-anak sekolah.

“Hampir semua kantor wilayah Kementerian HAM sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Tim memastikan bagaimana akselerasi program berjalan, bagaimana distribusi pangan dilakukan, dan bagaimana kondisi nyata di daerah,” jelas Pigai.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap penyedia layanan makan bergizi gratis, khususnya sekolah penyelenggara yang baru pertama kali menjalankan program ini.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, mengonfirmasi bahwa hingga 30 September 2025 tercatat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan akibat program MBG.

“Data menunjukkan sebagian besar kasus dialami oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) yang baru beroperasi. Hal ini terjadi karena sumber daya manusia masih membutuhkan pengalaman atau jam terbang dalam mengelola program,” kata Dadan dalam siaran pers.

Dadan menegaskan, Badan Gizi Nasional bersama kementerian terkait terus melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari standar penyimpanan bahan makanan, proses distribusi, hingga pelatihan tenaga pengolah makanan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya digagas untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Namun, kasus keracunan massal yang menimpa ribuan orang ini memicu kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa pemerintah harus bertindak cepat dengan memperbaiki sistem distribusi, memperketat standar kebersihan, serta memberikan pelatihan intensif kepada tenaga pengolah makanan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendukung program MBG karena dinilai memiliki manfaat besar bagi generasi muda. Hanya saja, mereka berharap agar peristiwa keracunan massal dijadikan pelajaran penting agar ke depan pelaksanaannya lebih aman, higienis, dan terstandarisasi.

Pernyataan Natalius Pigai memperjelas bahwa kasus keracunan massal MBG tidak masuk kategori pelanggaran HAM, melainkan lebih pada masalah administrasi dan manajemen. Dengan lebih dari 6 ribu orang terdampak, pemerintah kini dituntut untuk melakukan evaluasi mendalam serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

Jika tidak ada perbaikan signifikan, dikhawatirkan program MBG yang seharusnya membawa manfaat besar justru akan terus menuai kritik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)

Posting Komentar untuk "Kasus Keracunan Massal MBG Dinilai Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Sebut Human Error"