9 Anak Buah Hercules Ditangkap, Salah Satunya Gunakan Nama Ormas untuk Memeras
Jakarta – Fenomena premanisme di ibu kota kembali mencoreng ketertiban sosial. Kali ini, sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan intimidasi di wilayah Jakarta Pusat diringkus oleh aparat kepolisian dalam gelaran Operasi Berantas Jaya 2025. Salah satu dari mereka diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), yang dikenal memiliki afiliasi dengan sosok kontroversial Hercules Rosario Marshal.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyampaikan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil operasi yang dilakukan sejak tanggal 9 Mei 2025. “Dari sekitar 28 orang yang kami amankan, sembilan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Para tersangka tersebut adalah Taufik alias T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah tersangka Taufik, yang ternyata memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Ormas GRIB Jaya. KTA tersebut ditunjukkan oleh kepolisian sebagai barang bukti saat konferensi pers.
"Ini hasil dari kegiatan pemerasan. KTA ini digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengatasnamakan ormas GRIB," ungkap AKBP Danny sembari memperlihatkan kartu berlatar merah-putih dengan lambang burung Garuda itu.
Ketika dimintai keterangan, Taufik mengaku bahwa ia masuk ke organisasi tersebut bukan untuk kepentingan kekuasaan atau jaringan kekuatan, melainkan hanya untuk memperluas pergaulan. “Kepengen cari saudara, silaturahmi, itu aja,” kata T dengan nada datar. Ia juga menyebut bahwa sebelum bergabung dengan ormas, dirinya sudah bekerja sebagai juru parkir. "Jadi gak ada sangkut pautnya sama ormas soal pekerjaan saya di parkiran."
Namun, polisi tidak tinggal diam atas pernyataan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui memanfaatkan atribut ormas untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat, terutama kepada pengemudi kendaraan yang hendak parkir di wilayah ramai seperti Thamrin City dan kawasan Monas.
“Modusnya adalah meminta uang kepada masyarakat dengan cara memaksa. Jumlahnya bisa mulai dari Rp20.000 bahkan lebih. Dari lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp980.000,” jelas Danny.
Aksi para tersangka dinilai sangat meresahkan. Dalam beberapa kejadian, mereka menolak uang parkir yang diberikan oleh pengemudi karena jumlahnya dianggap terlalu kecil. “Ada kasus di mana pengemudi hanya memberi Rp5.000, tapi ditolak oleh pelaku dan diminta minimal Rp20.000 sampai Rp30.000,” beber Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Menurut Firdaus, enam dari sembilan tersangka ditangkap di area Thamrin City, lokasi yang kerap menjadi viral karena video-video pemalakan yang tersebar di media sosial. Sementara tiga lainnya diamankan di kawasan Monas.
Tak hanya melakukan penindakan hukum, pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama Satpol PP dan TNI juga turut melakukan penertiban terhadap simbol-simbol ormas ilegal yang dipasang di ruang publik tanpa izin. “Kami sudah mencopot lebih dari 200 hingga 300 baliho, spanduk, dan bendera yang dipasang sembarangan,” tambah Danny.
Terhadap sembilan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya besar memberantas premanisme yang kerap berlindung di balik atribut ormas. Polisi memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Jakarta Pusat. (fntv/est)