Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yusril Tegaskan Rehabilitasi Delpedro dkk Telah Terpenuhi Melalui Putusan Pengadilan

JAKARTA, Framing NewsTV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah terpenuhi melalui putusan bebas yang dijatuhkan hakim. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu mengeluarkan keputusan rehabilitasi tambahan karena pengadilan telah memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Mekanisme Ganti Rugi Melalui KUHAP Baru

Yusril menjelaskan, terkait permintaan ganti rugi dari Delpedro dkk, mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Mereka dapat mengajukan permohonan melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelas Yusril.

Yusril menegaskan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa langsung memberikan ganti rugi. Pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme praperadilan sesuai Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Pemerintah akan menghormati putusan pengadilan atas permohonan tersebut.

Preseden Hukum dan Hak Aktivis

Menko Kumham juga mendorong Delpedro dkk untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, yang dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujar Yusril.

Yusril menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan adil, serta perlunya aparat penegak hukum bekerja hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan. Jika alat bukti belum cukup kuat, tindakan hukum sebaiknya ditunda untuk menghindari penderitaan yang menuntut rehabilitasi dan ganti rugi.

Kasus Delpedro dkk: Hikmah bagi Penegakan Hukum

Menurut Yusril, kasus Delpedro dkk menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menerapkan KUHAP Baru sesuai prinsip reformasi hukum.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis, dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril.

Delpedro dkk Divonis Bebas

Pada Jumat (6/3), majelis hakim Harika Nova Yeri membacakan putusan yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari semua dakwaan jaksa terkait dugaan penghasutan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.

Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan, harkat, dan martabat serta membebaskan mereka dari tahanan kota setelah putusan diucapkan.

“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Yusril Tegaskan Rehabilitasi Delpedro dkk Telah Terpenuhi Melalui Putusan Pengadilan"