Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baru Sehari Menjabat, Hakim MK Adies Kadir Diadukan ke MKMK oleh 21 Guru Besar dan Dosen

JAKARTA, Framing NewsTV — Baru sehari mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi, Adies Kadir langsung menghadapi ujian serius. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengadukan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan karena pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini, menurut CALS, dilakukan demi menjaga keluhuran, integritas, dan martabat Mahkamah Konstitusi.

CALS Dorong MKMK Periksa Proses Pencalonan Hakim

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyoal tindakan Adies Kadir setelah resmi menjadi hakim, tetapi juga proses pencalonannya sejak awal.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance Arizona usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yance, selama ini MKMK memang lebih banyak memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang telah menjabat. Namun dalam kasus ini, CALS meminta MKMK memperluas yurisdiksi dengan mengoreksi proses seleksi yang dinilai tidak etis dan cacat secara prosedural.

Dugaan Pelanggaran Etik dalam Proses Seleksi

CALS menilai pencalonan Adies Kadir tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mengandung sejumlah tindakan yang dianggap tidak pantas secara etika.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” kata Yance.

Salah satu poin utama yang disorot adalah perubahan mendadak calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Anulir Calon Terpilih, Adies Kadir Muncul Tanpa Uji Kelayakan

Yance menjelaskan bahwa Inosentius Samsul sebelumnya telah disetujui Komisi III DPR RI sebagai calon hakim konstitusi setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.

Namun, pada Januari 2026, Komisi III DPR RI secara tiba-tiba menganulir hasil seleksi tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir.

“26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” ungkap Yance.

CALS menilai mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan, terlebih Adies Kadir saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dugaan Privilese dan Konflik Kepentingan

Menurut CALS, posisi Adies Kadir sebagai pimpinan DPR RI menimbulkan kesan privilese dalam proses pencalonan.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, lalu tidak menolak diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” tegas Yance.

Selain itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius saat menangani perkara strategis di MK.

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU. Lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” lanjutnya.

Dinilai Melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

CALS juga menilai pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

“Saya yakin beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.

CALS Minta Adies Kadir Diberhentikan

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, CALS secara tegas meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk mitigasi agar Mahkamah Konstitusi tidak mengalami krisis kepercayaan di masa depan.

Adapun para pelapor berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum ternama, di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Bivitri Susanti, hingga Feri Amsari dan Titi Anggraini, bersama 14 nama lainnya.

Laporan ke PTUN dan Aktivitas Perdana Adies di MK

Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga menyatakan akan menggugat proses pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Sementara itu, Adies Kadir telah mulai menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi dan mengikuti persidangan MK pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah mengucap sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (fntv)

Posting Komentar untuk "Baru Sehari Menjabat, Hakim MK Adies Kadir Diadukan ke MKMK oleh 21 Guru Besar dan Dosen"