Ramai Isu Kritik Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tak Larang Rakyat Mengkritik Pejabat
JAKARTA, Framing NewsTV — Di tengah maraknya perbincangan di media sosial, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disebut-sebut berpotensi mempidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Isu tersebut memicu kekhawatiran publik soal menyempitnya ruang kebebasan berpendapat.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Yusril menekankan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana bukanlah kritik, melainkan tindakan penghinaan. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penghinaan diatur secara tegas dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum ke depan harus memiliki persepsi yang sama mengenai makna kata “menghina” sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru. Hal tersebut dinilai penting agar aturan hukum tidak menimbulkan multitafsir dan tidak disalahgunakan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik untuk membedakan antara kritik yang sah dalam negara demokrasi dan tindakan penghinaan yang melanggar hukum.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” kata Yusril.
“Mengkritik boleh. Menghina yang tidak boleh. Saya membaca beberapa media sosial cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal itu berbeda, baik secara hukum maupun secara bahasa,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. Dengan demikian, KUHAP akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP dilakukan secara serentak dengan pemberlakuan KUHP baru pada awal 2026.
“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” tegasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Ramai Isu Kritik Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tak Larang Rakyat Mengkritik Pejabat"