“Tim 8” Bentukan Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa, KPK Ungkap Peran Para Kades
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Selasa malam (20/1/2026), sekaligus mengungkap peran sebuah kelompok bernama “Tim 8” yang dibentuk langsung oleh Sudewo untuk mengoordinasikan praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
Awal Terbongkarnya Peran “Tim 8”
Dalam pemaparan KPK, “Tim 8” merupakan kelompok yang dibentuk Sudewo dan berisi delapan kepala desa aktif di Kabupaten Pati. Tim ini berfungsi sebagai koordinator lapangan (korlap) yang bertugas menjangkau para calon perangkat desa (caperdes) di wilayah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema pemerasan mulai berjalan pada akhir 2025, bertepatan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
“Setelah adanya informasi pembukaan formasi perangkat desa, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama orang-orang kepercayaannya,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK, Selasa (20/1/2026).
Ratusan Jabatan Kosong Jadi Sasaran Pemerasan
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari total tersebut, KPK mencatat terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong dan akan diisi secara bertahap.
Situasi ini diduga menjadi celah yang dimanfaatkan Sudewo bersama Tim 8 untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes dengan janji dapat meloloskan mereka dalam proses pengisian jabatan.
“Para calon perangkat desa diminta menyetorkan uang dengan nominal tertentu agar bisa mengikuti dan diloloskan dalam seleksi,” jelas Asep.
Daftar Anggota “Tim 8” Bentukan Sudewo
Delapan anggota Tim 8 merupakan kepala desa aktif dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, yakni:
- Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Menurut KPK, Tim 8 berperan aktif menghubungi para kepala desa lain serta calon perangkat desa untuk mengamankan aliran dana sesuai instruksi Sudewo.
Tarif Pemerasan Dimarkup hingga Ratusan Juta Rupiah
KPK mengungkap bahwa dalam praktiknya, Tim 8 menetapkan tarif pemerasan sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang untuk setiap calon perangkat desa.
“Besaran tersebut merupakan hasil mark up dari tarif awal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Penetapan tarif ini diduga dilakukan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono selaku koordinator lapangan, atas sepengetahuan dan arahan langsung dari Sudewo.
Ancaman Tidak Dibuka Formasi Jadi Alat Tekanan
Tak hanya mematok tarif tinggi, para anggota Tim 8 juga diduga melakukan intimidasi terhadap calon perangkat desa. Para caperdes disebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya jika tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan.
Tekanan ini membuat banyak caperdes terpaksa menyerahkan uang demi peluang mendapatkan jabatan di desa masing-masing.
Rp 2,6 Miliar Terkumpul dari Delapan Desa
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar, khususnya dari wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh saudara JION dan JAN selaku pengepul dari para caperdes, kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.
Aliran dana ini menjadi salah satu bukti kuat yang mengantarkan KPK pada penetapan status tersangka.
Sudewo dan Tiga Kepala Desa Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo, Bupati Pati
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken
Keempatnya diduga berperan aktif dalam skema pemerasan yang terstruktur dan sistematis.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan pemerasan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (fntv)

Posting Komentar untuk "“Tim 8” Bentukan Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa, KPK Ungkap Peran Para Kades"