Siap-Siap! Registrasi Biometrik Nomor Seluler Mulai Berlaku
JAKARTA, Framing NewsTV — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya penipuan online yang selama ini meresahkan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis identitas biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital, khususnya dari praktik penipuan yang memanfaatkan nomor anonim dan identitas palsu.
Penipuan Online Didominasi Nomor Anonim
Dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Meutya menyebut penipuan online sebagai salah satu keluhan terbesar masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan celah penggunaan kartu SIM prabayar yang dapat diaktifkan berulang kali tanpa verifikasi kuat, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Mekanisme Registrasi Berbasis Wajah dan NIK
Melalui kebijakan baru ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut dirancang untuk memastikan satu identitas hanya dapat memiliki jumlah nomor seluler terbatas sesuai ketentuan.
Langkah ini diyakini mampu menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dipakai untuk berbagai modus kejahatan digital, seperti scam, phishing, hingga penyalahgunaan one time password (OTP).
“Dengan biometrik, nomor tidak bisa lagi diperjualbelikan atau digunakan sembarangan. Setiap nomor punya penanggung jawab yang jelas,” jelas Meutya.
Pemerintah Tegaskan Perlindungan Data Pribadi
Meutya menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam berkomunikasi, melainkan memberikan perlindungan sejak awal.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal agar lebih aman dalam berkomunikasi,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh penyelenggara layanan seluler untuk menjaga dan melindungi data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyempurnaan Sistem Registrasi Sejak 2014
Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, pemerintah menilai perkembangan pola kejahatan digital yang semakin kompleks membutuhkan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan presisi.
Dengan pendekatan berbasis biometrik, pemerintah berharap upaya pemberantasan penipuan online dapat dilakukan dari hulu, bukan hanya melalui penindakan setelah kejahatan terjadi.
Perlindungan Ruang Digital Jadi Prioritas
Pemerintah optimistis penerapan registrasi biometrik nomor seluler akan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi, baik melalui panggilan suara maupun pesan digital.
Ke depan, kebijakan ini juga diharapkan mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat, terpercaya, dan bebas dari praktik kejahatan siber yang merugikan publik luas. (fntv)

Posting Komentar untuk "Siap-Siap! Registrasi Biometrik Nomor Seluler Mulai Berlaku"