Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta Mulai 2026, Ini Syarat Lengkap Pekerja yang Diuntungkan
JAKARTA, Framing NewsTV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan strategis berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa insentif pajak berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026, sehingga pekerja yang memenuhi kriteria dapat merasakan manfaatnya selama 1 tahun penuh.
Dalam bagian pertimbangan PMK, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan langkah fiskal konkret untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembebasan PPh 21 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam dokumen kebijakan tersebut, dikutip Minggu (4/1).
Fokus pada 5 Sektor Padat Karya dan Pariwisata
Insentif pajak ini tidak berlaku secara umum, melainkan menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada sektor-sektor tertentu. Pemerintah menetapkan 5 sektor utama sebagai penerima manfaat kebijakan, yakni: Industri alas kaki, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri furnitur, Industri kulit dan barang dari kulit dan Sektor pariwisata.
Pemilihan sektor tersebut didasarkan pada karakteristiknya yang padat karya dan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Dengan insentif ini, pemerintah berharap perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja sekaligus meningkatkan konsumsi domestik.
Syarat Pegawai Tetap Penerima Insentif
Bagi pegawai tetap, insentif PPh 21 diberikan dengan sejumlah persyaratan ketat. Pertama, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan. Pegawai yang penghasilannya melebihi batas tersebut otomatis tidak termasuk dalam skema pembebasan pajak ini.
Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Lepas
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga berkesempatan menikmati insentif serupa dengan ketentuan berbeda. Mereka harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga disyaratkan tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan agar insentif diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Bukan untuk Penghasilan yang Bersifat Final
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan insentif ini. Dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam skema PPh 21 ditanggung pemerintah.
Artinya, hanya penghasilan tertentu yang memenuhi kriteria administratif dan substansi aturan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini.
Menariknya, meski disebut sebagai pembebasan pajak, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan secara administratif oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak yang dipotong tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Dengan skema ini, pemerintah memastikan kepatuhan administrasi perpajakan tetap berjalan, sementara pekerja tetap memperoleh manfaat nyata berupa tambahan pendapatan bersih.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi jutaan pekerja, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan sepanjang 2026. (fntv)

Posting Komentar untuk "Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta Mulai 2026, Ini Syarat Lengkap Pekerja yang Diuntungkan"