Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual
JAKARTA, Framing NewsTV — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 19 Januari.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai. Menurut Mahkamah, dalil permohonan lebih banyak berisi uraian peristiwa konkret dan pertentangan norma secara umum, tanpa penjelasan yang jelas mengenai konflik norma dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi Isra.
Ia menambahkan, Mahkamah tidak memahami secara jelas maksud pemohon dalam mempertentangkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” sambung Saldi.
MK juga menilai terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan antara posita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan). Ketidaksesuaian tersebut dinilai melanggar ketentuan formil yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum,” ujar Saldi.
Ia merujuk ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga mengajukan gugatan sengketa informasi dengan termohon KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut diperiksa oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam perkara tersebut, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka. KIP pun memerintahkan KPU RI untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro di ruang sidang Gedung KIP, Jakarta, Selasa, 13 Januari.
Bonatua Silalahi menyebut terdapat 9 informasi yang dinilai disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta. Klaim tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh pemohon terkait isu keterbukaan dan verifikasi dokumen ijazah pejabat publik.
Dengan putusan MK ini, gugatan mengenai kewajiban verifikasi faktual ijazah capres-cawapres oleh KPU dan ANRI secara konstitusional dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual"