Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Buka Alasan Nadiem Dilarang Wawancara Media: Kondisi Lelah Usai Operasi Jadi Pertimbangan

JAKARTA, Framing NewsTV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak diberikannya kesempatan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut faktor kesehatan menjadi alasan utama pembatasan tersebut.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, mengatakan kondisi fisik Nadiem yang masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi menjadi pertimbangan jaksa untuk segera mengarahkan yang bersangkutan ke ruang tahanan. Menurutnya, Nadiem terlihat kelelahan setelah mengikuti persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam.

“Oh ini kan mengingat waktu. Mengingat waktu Pak Nadiem juga capek. Pak Nadiem kan habis operasi, sudah dua jam lebih (sidang),” ujar Roy kepada wartawan.

Roy kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bermaksud membungkam hak terdakwa, melainkan mempertimbangkan situasi dan kondisi kesehatan Nadiem yang dinilai perlu segera beristirahat.

“Ya kita lihat situasi, waktunya sudah… habis operasi, sudah capek,” lanjutnya.

Diketahui, Nadiem sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama sekitar 21 hari dan baru dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026. Mertua Nadiem, Sania Makki, sempat mengungkapkan bahwa Nadiem menjalani operasi akibat fistula perianal, sebuah kondisi medis yang membutuhkan waktu pemulihan cukup panjang.

Namun, pembatasan akses terhadap media ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat, dua kali Nadiem tidak diberi kesempatan berbicara kepada wartawan, yakni usai pembacaan dakwaan oleh JPU dan setelah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Dalam kedua momen tersebut, Nadiem yang telah mengenakan rompi tahanan langsung dikelilingi petugas pengawal.

Selain jaksa, sejumlah personel TNI juga terlihat ikut mengamankan jalur pengawalan. Nadiem kemudian digiring menuju ruang tahanan di lantai basement pengadilan tanpa sempat memberikan pernyataan apa pun kepada publik.

Pihak kuasa hukum pun menyayangkan kondisi tersebut. Dody Abdulkadir, pengacara Nadiem, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya ingin menyampaikan pernyataan secara langsung kepada masyarakat.

“Pak Nadiem mau ngomong,” ujar Dody.

Menurut Dody, sebagai terdakwa, Nadiem masih memiliki hak untuk berbicara di hadapan publik karena proses hukum belum mencapai putusan akhir. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kan ada asas praduga tidak bersalah sebelum dia divonis. Maka jangankan ditahan, ngomong boleh,” tegas Dody.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan tim kuasa hukum tersebut menambah sorotan publik terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang hingga kini terus menjadi perhatian luas masyarakat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Buka Alasan Nadiem Dilarang Wawancara Media: Kondisi Lelah Usai Operasi Jadi Pertimbangan"