Jaksa Ajukan Izin ke Hakim Sita Rumah Nadiem Makarim di Dharmawangsa
JAKARTA, Framing NewsTV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Aset yang dimohonkan untuk disita tersebut berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan izin penyitaan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 08/01/2026. Dalam sidang yang sama, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan izin berobat serta permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.
“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto saat memimpin persidangan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.
“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambah Hakim.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan belum mengambil sikap atau keputusan atas permohonan izin penyitaan tersebut. Hakim menyebut, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa masih diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi hukum masing-masing sebelum majelis bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan, baik penuntut umum maupun penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait permohonan izin berobat yang diajukan pihak terdakwa, majelis hakim menyatakan mengabulkannya. Namun, untuk permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan, hakim menegaskan belum ada keputusan.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu,” kata Hakim Purwanto.
Menanggapi permohonan izin penyitaan yang diajukan jaksa, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Menurut pihak kuasa hukum, penyitaan aset seharusnya dilakukan apabila telah terdapat bukti yang jelas dan konkret mengenai adanya keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari perkara yang sedang disidangkan.
“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar salah satu pengacara Nadiem di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas permohonan izin penyitaan maupun penangguhan penahanan tersebut. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Ajukan Izin ke Hakim Sita Rumah Nadiem Makarim di Dharmawangsa"