Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Eks Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati Terkait Pemberlakuan Darurat Militer

JAKARTA, Framing NewsTV Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Seoul saat majelis hakim mendengarkan argumen penutup perkara, sebagaimana dilaporkan BBC pada Selasa (13/01/2026).

Jaksa Nilai Yoon Dalang Pemberontakan

Dalam persidangan, jaksa menuding Yoon sebagai “dalang pemberontakan” atas kebijakan penetapan pemerintahan militer yang meski hanya berlangsung beberapa jam, dinilai telah memicu kekacauan politik nasional. Menurut jaksa, langkah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan tatanan demokrasi Korea Selatan. Laporan BBC menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena dakwaan memimpin pemberontakan merupakan kejahatan paling berat dalam sistem hukum Korea Selatan.

Bantahan Yoon dan Alasan Simbolik

Yoon Suk Yeol membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia beralasan bahwa penetapan darurat militer dilakukan semata-mata sebagai isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia klaim sebagai kesalahan dan kebuntuan politik yang dilakukan partai oposisi. “Langkah itu bukan untuk mengambil alih kekuasaan, melainkan peringatan politik,” demikian pembelaan Yoon dalam persidangan, dikutip dari BBC.

Dasar Hukum dan Preseden Hukuman Mati

Berdasarkan hukum Korea Selatan, kejahatan memimpin pemberontakan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan jaksa diwajibkan meminta salah satu dari dua hukuman tersebut. Meski demikian, Korea Selatan diketahui tidak melakukan eksekusi mati selama hampir 30 tahun terakhir. Preseden terakhir terjadi pada 1996, ketika mantan diktator militer Chun Doo-hwan divonis mati atas kudeta militer 1979, sebelum akhirnya hukuman tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kesaksian Militer dan Bukti Memo Kontroversial

Jaksa menilai bahwa meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa darurat militer tersebut, niat Yoon dianggap “tidak kalah kejam”. Dalam sidang, jaksa menghadirkan kesaksian sejumlah komandan militer yang menyatakan Yoon memerintahkan penangkapan anggota parlemen. Selain itu, jaksa memaparkan sebuah memo dari salah satu perencana darurat militer—mantan perwira militer—yang berisi saran untuk “menyingkirkan” ratusan orang, termasuk jurnalis, aktivis buruh, dan anggota parlemen, sebagaimana diungkap BBC.

Perkara Digabung dan Jadwal Putusan

Perkara Yoon atas tuduhan pemberontakan digabung dengan kasus dua pejabat senior di pemerintahannya, yakni mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho. Putusan serta vonis terhadap Yoon dan para terdakwa lainnya diperkirakan akan dibacakan pada Februari mendatang. Yoon sendiri telah ditahan selama berbulan-bulan sembari menghadapi sejumlah persidangan pidana.

Dakwaan Tambahan Penjara 10 Tahun

Sebelumnya, pada bulan lalu, jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan menghalangi keadilan serta dakwaan lain yang masih berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer. Rangkaian tuntutan ini menandai salah satu proses hukum paling serius terhadap mantan kepala negara di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir (fntv).

Posting Komentar untuk "Eks Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati Terkait Pemberlakuan Darurat Militer"