Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim MK Usulan DPR
JAKARTA, Framing NewsTV — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Laporan Komisi III DPR Jadi Dasar Pengesahan
Dalam jalannya rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan terkait pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Namun, berdasarkan perkembangan dan hasil rapat internal Komisi III, DPR kemudian mengajukan perubahan dengan menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Sidang Paripurna Sepakat Secara Aklamasi
Usai laporan Komisi III disampaikan, pimpinan rapat Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota DPR yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.
Dengan persetujuan tersebut, Adies Kadir secara resmi disahkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR.
Menunggu Pelantikan oleh Presiden
Setelah disahkan melalui rapat paripurna, Adies Kadir selanjutnya akan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan tersebut akan menandai berakhirnya proses politik di DPR dan dimulainya proses yudisial Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Disetujui Komisi III Sejak 26 Januari 2026
Sebelumnya, Komisi III DPR telah lebih dulu menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Adies Kadir ditetapkan sebagai pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
“(Menggantikan) Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi III DPR, Safaruddin, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Adies Kadir Mundur dari DPR dan Partai Golkar
Seiring dengan pengesahannya sebagai calon Hakim MK, Adies Kadir dipastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus anggota DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi dan marwah lembaga Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, juga mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
“Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026).
“Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari syarat etik dan konstitusional bagi seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang harus bebas dari afiliasi politik praktis. (fntv)

Posting Komentar untuk "Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim MK Usulan DPR"