Dasco Tegaskan DPR Tidak Bahas Revisi UU Pilkada pada 2026
JAKARTA, Framing NewsTV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (19/1/2026) itu dihadiri oleh pimpinan Komisi II DPR serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.
“Ada dua hal mengenai masalah Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco kepada awak media.
Dasco menjelaskan, dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan demikian, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan aturan terkait pemilihan kepala daerah pada tahun ini.
“Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk kemudian membahas UU Pilkada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan, wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD sama sekali belum masuk agenda pembahasan DPR.
“Yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau kepala daerah itu dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas soal itu,” tegas Dasco.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap publik tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar. Dasco menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang akan dibahas secara terbuka dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (fntv)

Posting Komentar untuk "Dasco Tegaskan DPR Tidak Bahas Revisi UU Pilkada pada 2026"