Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

JAKARTA, Framing NewsTV - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik luas, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum atas laporan Presiden Jokowi terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Kombes Iman kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Proses Penyidikan dan Gelar Perkara Khusus

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelum pelimpahan berkas, penyidik telah menggelar gelar perkara khusus sebagai bagian dari evaluasi dan pendalaman materi penyidikan.

Kombes Iman menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya percepatan pemberkasan seluruh klaster tersangka.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberkasan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya merupakan tindak lanjut konkret dari hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025).

Polisi Tegaskan Proses Profesional dan Saintifik

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.

Menurutnya, penyidik menggunakan pendekatan saintifik dalam menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saat gelar perkara khusus digelar.

“Kami tekankan kembali, proses ini selalu menggunakan keilmuan dan dilakukan secara saintifik. Pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada lagi perdebatan soal ijazah,” ujar Kombes Budi.

Ia menambahkan bahwa konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil gelar perkara dan langkah lanjutan penyidik.

“Itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers, untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil gelar perkara khusus dan tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh penyidik,” imbuhnya.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas 5 tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi 3 tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 130 orang saksi dari berbagai latar belakang. Selain itu, penyidik juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan dari 22 ahli yang berasal dari beragam disiplin keilmuan.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan pelimpahan berkas klaster kedua ke Kejaksaan, proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi kini memasuki tahap baru, menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum sebelum dilanjutkan ke persidangan. (fntv)

Sumber
Keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (12/1/2026) dan Kamis (18/12/2025).

Posting Komentar untuk "Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru"