Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Tahap Baru untuk Ribuan Warga Terjerat Perkara



Jakarta, Framing NewsTV - Pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang terjerat berbagai perkara pidana. Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Yusril, langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025. Saat itu, pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.100 narapidana serta pihak-pihak yang tengah berproses di pengadilan. Namun, masih terdapat sejumlah permohonan yang belum tersentuh sehingga pemerintah menilai perlu membuka kembali mekanisme pemberian kebijakan tersebut.

Latar Belakang Kebijakan Amnesti dan Abolisi Tahap Baru

Yusril menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebelumnya mendapat respons besar dari masyarakat. Banyak pihak yang kemudian mengajukan permohonan ke Kemenko Kumham Imipas untuk mendapatkan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Melihat tingginya permohonan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk menggelar rapat koordinasi lintas lembaga guna melakukan verifikasi, analisis kebutuhan, serta pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

“Kami sudah menerima banyak surat permohonan. Karena itulah hari ini kami mengundang berbagai lembaga untuk memberikan masukan,” ujar Yusril.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mereka yang masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Bahkan, individu yang telah rampung menjalani hukuman pun memiliki peluang untuk menerima rehabilitasi, terutama bagi mereka yang dinilai layak melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Rapat Koordinasi untuk Mengumpulkan Masukan Lintas Lembaga

Rapat koordinasi yang digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas hari itu membahas berbagai pertimbangan hukum, teknis, dan sosial terkait pemberian amnesti dan abolisi tahap baru. Rapat ini melibatkan pejabat dan perwakilan dari sejumlah kementerian serta lembaga negara, termasuk:
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Masukan dari pihak-pihak ini akan disusun dalam sebuah kesimpulan resmi sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk diputuskan secara menyeluruh.

Proses Pengambilan Keputusan oleh Presiden dan DPR

Yusril menegaskan bahwa setiap pemberian amnesti atau abolisi harus mendapatkan persetujuan Presiden serta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang mengatur tata cara pemberian amnesti dan abolisi.

“Jika Bapak Presiden menyetujui pemberian amnesti dan abolisi tahap selanjutnya, tentu akan ada proses berikutnya, yaitu meminta pertimbangan dari DPR,” ujarnya.

Sementara untuk kebijakan rehabilitasi, pemerintah wajib mengajukan permohonan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini terutama terkait dengan penilaian ulang terhadap status hukum individu yang telah menjalani pidana atau proses hukum lainnya.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Nasional

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata memberikan pengampunan. Setiap permohonan akan dinilai berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang, memperbaiki kehidupan masyarakat, serta mendorong stabilitas hukum dan sosial.

Pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi juga menjadi salah satu langkah yang dipandang strategis untuk mengurai persoalan hukum yang menumpuk, termasuk bagi individu-individu yang dinilai telah membaik atau tidak lagi dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Dengan dibukanya pembahasan tahap baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan hukum yang lebih humanis, terukur, dan proporsional. Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal sebelum rekomendasi final diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. (fntv)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Tahap Baru untuk Ribuan Warga Terjerat Perkara"