Serangan AS ke Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional, Pakar Soroti Krisis Legitimasi Global
JAKARTA, Framing NewsTV - Serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela pada 3 Januari 2026 memicu perdebatan luas di tingkat internasional, khususnya terkait legalitas dan dampaknya terhadap tatanan hukum global. Kebijakan Presiden AS Donald Trump tersebut menuai kritik keras dari akademisi, pakar hukum internasional, hingga pengamat geopolitik karena dinilai melanggar prinsip dasar kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Hingga kini, pemerintahan Trump belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan kekuatan militer terhadap Venezuela. Padahal, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan kekerasan di wilayah kedaulatan negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, mandat Dewan Keamanan PBB, atau alasan pembelaan diri yang sah. Amerika Serikat sendiri telah meratifikasi piagam tersebut.
Preseden Buruk bagi Hukum Internasional
Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ratih Herningtyas, menilai serangan AS ke Venezuela menciptakan preseden berbahaya bagi sistem hukum internasional. Menurutnya, tindakan negara adidaya yang bertindak sepihak justru menggerus wibawa hukum dan lembaga internasional.
“Negara adidaya seharusnya menjadi penjaga penerapan hukum internasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini menimbulkan pesimisme bahwa hukum internasional tidak lagi efektif,” ujar Ratih saat dihubungi, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong negara-negara lain bersikap semakin realistis dan militeristik. Alih-alih mengedepankan diplomasi, negara justru terdorong bersiap perang demi menjaga kedaulatannya.
Tanpa Mandat PBB dan Persetujuan Otoritas Lokal
Dari sudut pandang hukum internasional, aksi militer AS dinilai tidak memiliki legitimasi. Washington tidak memperoleh persetujuan Dewan Keamanan PBB maupun izin dari otoritas sah Venezuela. Alasan yang sering dikemukakan AS, seperti perdagangan narkoba dan kekerasan geng, juga dinilai tidak memenuhi kriteria konflik bersenjata internasional yang membenarkan intervensi militer.
Meski demikian, AS diperkirakan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri sebagai dasar pembenar. Ratih menjelaskan, Washington kemungkinan mengklaim Venezuela sebagai sumber ancaman regional karena diduga terlibat jaringan narkoba transnasional atau gagal mengendalikan aktor non-negara yang dianggap membahayakan keamanan AS.
Namun, argumentasi tersebut tetap menuai perdebatan tajam di kalangan pakar hukum.
Perbandingan dengan Intervensi AS di Masa Lalu
Amerika Serikat memang memiliki catatan panjang melakukan intervensi militer di negara lain, seperti di Libya, Panama, dan Honduras. Akan tetapi, dalam kasus-kasus tersebut, Washington umumnya memperoleh persetujuan dari otoritas setempat atau dukungan internasional.
Situasi di Venezuela berbeda. AS tidak meminta izin otoritas Caracas karena sejak 2019 tidak mengakui Nicolás Maduro sebagai presiden sah. Sikap ini justru memperumit posisi hukum AS, karena tidak mengakui pemerintahan setempat tetapi tetap melakukan operasi militer di wilayah kedaulatan negara tersebut.
Masalah Hukum Domestik AS
Selain menuai kritik internasional, kebijakan Trump juga menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum domestik AS. Konstitusi Amerika Serikat memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyatakan perang, meskipun presiden berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui bahwa Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi militer dilancarkan. Padahal, Kepala Staf Trump, Susie Wiles, sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas militer darat memerlukan persetujuan legislatif.
Matthew Waxman, Ketua Program Hukum Keamanan Nasional di Sekolah Hukum Columbia, menilai penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres selalu menjadi isu kontroversial. Ia menegaskan bahwa respons Kongres sangat bergantung pada perkembangan situasi di Venezuela.
Motif Serangan yang Dinilai Bertentangan
Motif di balik serangan AS juga menjadi sorotan utama. Pengadilan Federal Manhattan mendakwa Nicolás Maduro dan sejumlah tokoh Venezuela atas dugaan kejahatan terorisme, narkotika, dan senjata. Namun, dalam konferensi pers, Trump justru menekankan isu kepentingan minyak dan menyatakan AS akan mengambil alih pemerintahan Venezuela untuk sementara waktu.
Bagi para ahli hukum, dua klaim tersebut dinilai tidak sejalan. Profesor hukum dari Northeastern University, Jeremy Paul, menyebut mustahil menggabungkan operasi penegakan hukum dengan rencana pengelolaan negara lain.
“Tidak masuk akal menyebut ini operasi penegakan hukum, lalu di saat yang sama mengatakan perlu menjalankan negara tersebut,” ujarnya.
Risiko Pendudukan Ilegal dan Lemahnya Akuntabilitas
Peneliti senior Institute of Advanced Legal Studies, Susan Breau, menekankan bahwa AS harus membuktikan adanya ancaman nyata terhadap kedaulatannya. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti kuat bahwa jaringan narkoba yang dituding berasal dari Venezuela dikendalikan langsung oleh pemerintah Maduro.
Sementara itu, profesor hukum internasional Universitas Kingston, Elvira Domínguez-Redondo, menilai Dewan Keamanan PBB kini semakin kehilangan peran strategisnya. Hak veto anggota tetap, termasuk AS, membuat sanksi internasional hampir mustahil diterapkan terhadap Washington.
Akibatnya, Amerika Serikat diperkirakan tidak akan menghadapi konsekuensi hukum yang berarti atas tindakannya di Venezuela. Kondisi ini semakin memperlemah kredibilitas hukum internasional sebagai mekanisme penjaga perdamaian global.
Dampak Geopolitik dan Turunnya Citra AS
Ratih Herningtyas menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan AS di Venezuela akan mengubah lanskap geopolitik Amerika Latin dan merusak citra global Washington. Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan multilateralisme yang selama ini dikampanyekan AS dinilai semakin kehilangan daya tarik.
“AS kini tampil sebagai aktor unilateralis yang berpotensi menjadi ancaman global. Pola ini mengingatkan pada era War on Terror yang memicu gelombang anti-Amerika di berbagai negara,” ujarnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Serangan AS ke Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional, Pakar Soroti Krisis Legitimasi Global"