Kronologi Pemecatan Guru Nur Aini, ASN Viral yang Keluhkan Jarak Mengajar 114 Kilometer
JAKARTA, Framing NewsTV - Karier Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi berakhir setelah dirinya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyusul viralnya video keluhan Nur Aini terkait jarak tempat mengajar yang mencapai 114 kilometer pulang-pergi, serta temuan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran mengajar selama lebih dari 28 hari.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video Nur Aini muncul di media sosial TikTok melalui akun milik Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini mengungkapkan beratnya perjuangan menjalani tugas sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang berjarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil. Artinya, ia harus menempuh perjalanan sekitar 114 kilometer setiap hari untuk pulang-pergi.
“Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini dalam video tersebut.
Ia juga menyebut medan pegunungan Tosari yang ekstrem, kondisi kesehatan yang kerap menurun, serta suasana kerja yang menurutnya tidak lagi nyaman. Nur Aini mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas sejak tahun 2023 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Namun, hingga videonya viral, pengajuan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan. Ia pun berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat tampil dalam podcast Cak Sholeh, yang kemudian memicu perhatian luas di media sosial.
Selain persoalan jarak, Nur Aini juga mengungkapkan dugaan adanya rekayasa data kehadiran. Ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah, telah memanipulasi data presensi yang kemudian digunakan dalam pemeriksaan oleh BKPSDM. Menurutnya, data absensi yang ditunjukkan tidak sesuai dengan catatan kehadiran yang ia miliki, sementara data milik BKPSDM tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Tak hanya itu, Nur Aini juga mengaku gajinya tidak diterima secara utuh akibat potongan pinjaman koperasi sebesar sekitar Rp600.000 per bulan selama kurang lebih lima bulan. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan menduga tanda tangannya telah dipalsukan oleh kepala sekolah.
Di tengah viralnya kasus ini, Nur Aini yang didampingi suaminya berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah agar dirinya dapat tetap mengajar sebagai guru, namun di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ia menyatakan hanya ingin solusi yang adil agar dapat menjalankan tugas tanpa harus menempuh jarak ekstrem setiap hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Aini sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku dalam kondisi kurang sehat.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada Oktober 2025. Namun, dalam proses tersebut, Nur Aini disebut izin keluar ruangan dan tidak kembali, padahal pemeriksaan telah memasuki materi inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa Nur Aini tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga 90 hari secara kumulatif. Jumlah tersebut melebihi batas pelanggaran disiplin berat bagi ASN, yakni tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.
Setelah melalui proses pemeriksaan selama lebih dari satu bulan, Nur Aini akhirnya resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN dan guru SDN II Mororejo. Pada Senin (29/12/2025), surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disampaikan langsung ke rumah Nur Aini, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian keputusan tersebut.
Pemecatan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dengan keputusan tersebut, Nur Aini kini resmi kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. (fntv)

Posting Komentar untuk "Kronologi Pemecatan Guru Nur Aini, ASN Viral yang Keluhkan Jarak Mengajar 114 Kilometer"